kali ini saya akan memposting pengertian asuransi oke langsung aja.
Pengertian
Asuransi - Asuransi
atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal
246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa
asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena
suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam
pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). ( Pengertian
Asuransi )
Pengertian
Asuransi Umum - Terdapat
3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :
1. Adanya
Kepentingan
Kepentingan
adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap
atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur
kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan,
baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya
avemen.
2. Adanya
Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa
tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang
pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan
menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada
apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang
lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang
yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana
peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat
diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy
Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)
3.Adanya
Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian
kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu
ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti
rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi
yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang
telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)
Jadi
pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian
kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan
definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD)
berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi
pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau
pertanggungan jiwa.
Tujuan
Asuransi - Tujuan
dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di
Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman
56)
1. Tujuan
Ganti Rugi
Ganti rugi
yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita
kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung
dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita
kerugian.
Jadi
tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang
dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari
asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas
interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.
2. Tujuan
tertanggung
Adalah
sebagai berikut :
- Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
- Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
- Tujuan Penanggung
Tujuan
penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
- Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
- Tujuan Khusus, adalah :
- Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
- Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
- Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar