perangkat keras jaringan


Komputer, salah satu alat elektronik yang wajib dimiliki di setiap rumah. Tidak heran jika hampir seluruh rumah memiliki alat ini sebagai salah satu sarana untuk bekerja dan berkomunikasi. Tentunya komputer memiliki beberapa perangkat keras yaitu perangkat keras jaringan dan juga perangkat lunak jaringan. Perangkat keras jaringan adalah beberapa perangkat yang digunakan untuk membangun jaringan komputer yang bentuk fisiknya dapat diraba dan dilihat untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk membangun jaringan tersebut hendaknya diketahui hal-hal apa saja yang diperlukan untuk melengkapinya.



Manfaat Jaringan Komputer




Jaringan komputer saat ini sudah digunakan dimana-mana. Tentunya digunakan untuk mempermudah komunikasi sehingga lebih lancar dan lebih cepat. Semakin majunya teknologi Internet semakin beraneka ragam manfaat yang dapat kita ambil dari jaringan komputer.








Fungsi dan Pengertian Motherboard






Hardware atau sering kita sebut perangkat keras komputer adalah bagian atau part komputer yang kongkret atau bisa kita lihat wujud fisiknya. Hardware komputer tersusun dari beberapa komponen elektronika dan mekanis yang dirakit membentuk modul-modul yang diberi nama sesuai dengan fungsinya.Dari beberapa perangkat keras komputer yang paling utama adalah Mainboard atau Motherboard.



Cara Setting Modem Smartfren Agar Koneksi Lebih Cepat


kali ini saya akan memposting bagai mana cara menyitting modem smartfren menjadi agak lebih cepat..





Membuat tulisan gerak di atas adrees



Jumpa lagi nie sobat, hehe... Oh ya pada postingan kali ini saya akan mencoba menjelaskan kepada sobat tentang bagaimana cara membuat tulisan berjalan di atas adress bar pada blog... Cara pembuatannya Tulisan berjalan ini tidak terlalu rumit kok, cukup dengan mengotak-atik sedikit kode CSS template. Ok tanpa basa basi lagi, langsung saja menuju TKP... hehe

1. Udah pasti langkah pertama adalah Login ke Blogger.com
2. Masuk ke Menu Tata Letak > Edit HTML
3. Cari kode </head> dan pastekan script di bawah ini tepat di atas kode </head>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
msg = " -----:::Welcome To Lost-Sector.blogspot.com:::---";
msg = " -----:::Enjoy it:::-----" + msg;pos = 0;
function scrollMSG() {
document.title = msg.substring(pos, msg.length) + msg.substring(0, pos); pos++;
if (pos > msg.length) pos = 0
window.setTimeout("scrollMSG()",100);
}
scrollMSG();
//]]>
</script> 
4. Tulisan yang berwarna merah, silahkan ganti dengan kata-kata yang sobat inginkan..
5. Simpan Template...
Terima kasih semoga bermanfaat.

Cara Memasang Lagu Di Blog Secara Otomatis ( AutoPlay)

Kali ini saya akan memposting bagaimana cara menambah kan musik di blog sobat.
Oke langsung aja kita lihar Read more dulu yuk ...


PENGERTIAN ASURANSI

kali ini saya akan memposting pengertian asuransi oke langsung aja.



Pengertian Asuransi - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini  berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). (  Pengertian Asuransi )
Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu : 

1. Adanya Kepentingan 
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.      

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu 
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH.,  Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9) 

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.  

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 

1. Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi. 

2. Tujuan tertanggung 
Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
  • Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 
    • Tujuan Penanggung 

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu : 
  • Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
  • Tujuan Khusus, adalah : 
    • Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
    • Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 
    • Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.